Assalamu’alaikum waohmatullohi
wabarokatuh
Ustadz yang dirahmati Alloh, bolehkah membuat ataupun membeli boneka kecil
Ustadz yang dirahmati Alloh, bolehkah membuat ataupun membeli boneka kecil
sekitar tinggi 30 cm, yang mempunyai anggota tubuh seperti wajah, tangan, dan
kaki serta berpakaian.
Dengan tujuan untuk mainan dan hiasan. Mohon penjelasan
dari Ustadz, karena kegelisahan saya
akan hadist-hadist yang pernah saya baca.
Jazakumulloh
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Sunjuwono yang dimuliakan Allah swt…
Diantara hikmah diharamkannya patung adalah agar tauhid (aqidah) kaum muslimin tetap terjaga
Jazakumulloh
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Sunjuwono yang dimuliakan Allah swt…
Diantara hikmah diharamkannya patung adalah agar tauhid (aqidah) kaum muslimin tetap terjaga
dan umat terhindar dari menyerupai kaum penyembah berhala yang
membuat patung kemudian mereka
agung-agungkannya yang lambat-laun berubah
menjadi dipertuhankan.
Kemudian hal lainnya adalah agar si pembuat patung tidak terperdaya dan merasa bahwa dirinya
Kemudian hal lainnya adalah agar si pembuat patung tidak terperdaya dan merasa bahwa dirinya
mampu membuat suatu makhluk yang tadinya belum ada atau
seolah-olah merasa dirinya dapat menciptakan
makhluk hidup dari tanah.
Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa jika patung-patung yang tidak tampak adanya
Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa jika patung-patung yang tidak tampak adanya
maksud untuk mengagungkan, tidak ada unsur kemegahan, maka islam sama
sekali tidak
mempersempitnya dan tidak memandangnya sebagai dosa. Seperti
permainan untuk anak-anak
kecil dalam bentuk pengantin-pengantinan,
kucing-kucingan dan binatang-binatang lainnya.
Karena semua itu rendah nilainya
dengan dijadikan permainan dan hiburan bagi anak-anak.
Ummul Mukminin Aisyah berkata,”Saya biasa bermain-main dengan boneka di sisi Rasulullah saw
Ummul Mukminin Aisyah berkata,”Saya biasa bermain-main dengan boneka di sisi Rasulullah saw
dan teman-temanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan
boneka-boneka itu
karena takut kepada Rasulullah saw. Akan tetapi Rasulullah
saw suka dengan kedatangan mereka
itu kepadaku, lalu mereka bermain-main
denganku.” (HR. Bukhori Muslim)
Didalam riwayat lain diterangkan,”Pada suatu hari Rasulullah saw bertanya kepada
Didalam riwayat lain diterangkan,”Pada suatu hari Rasulullah saw bertanya kepada
Aisyah,’Apa itu?’ Aisyah menjawab,’Anak-anak perempuan (boneka
perempuan)-ku.
’ Beliau bertanya lagi,’Apakah yang ditengah ini?’Aisyah
menjawab,’Kuda.’ Beliau bertanya lagi,
’Dan apa yang diatasnya?’ Aisyah
menjawab,’Itu kedua sayapnya.’ Beliau bertanya lagi,’Kuda yang
mempunyai dua
sayap?’ Aisyah berkata,’Apakah engkau tidak mendengar bahwa Sulaiman bin Daud
mempunyai kuda yang memiliki beberapa sayap? Lalu Rasulullah saw tertawa hingga
tampak gigi serinya.
” (HR. Abu Daud)
Boneka-boneka perempuan yang disebutkan dalam hadits ini adalah pengantin-pengantinan yang biasa
Boneka-boneka perempuan yang disebutkan dalam hadits ini adalah pengantin-pengantinan yang biasa
dibuat bermain oleh anak-anak gadis dan
anak-anak kecil. Waktu itu Aisyah masih muda usianya ketika
beliau baru saja
menikah dengan Rasulullah saw. (Halal dan Haram hal 116)
Al Alamah Abadi mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil dibolehkannya gambar anak-anak dan
Al Alamah Abadi mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil dibolehkannya gambar anak-anak dan
boneka untuk mainan anak-anak. Hadits ini juga
mengkhususkan keumuman terhadap pelarangan
mengambil gambar-gambar. Hal ini
dikuatkan oleh ‘Iyadh serta pendapat jumhur yang membolehkan
menjual boneka
untuk mainan anak-anak dengan tujuan pengajaran kepada mereka tentang berbagai
hal
yang terkait dengan urusan-urusan rumah tangga atau terkait dengan urusan
anak-anak.
(‘Aunul Ma’bud juz XIII hal 205)
Wallahu A’lam
- Ustadz Sigit Pranowo Lc-
sumber : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-memiliki-boneka-untuk-mainan.htm#.UphTACdUQwY
Wallahu A’lam
- Ustadz Sigit Pranowo Lc-
sumber : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-memiliki-boneka-untuk-mainan.htm#.UphTACdUQwY









0 komentar:
Posting Komentar